Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah

featured image
blogmagicotomatis.blogspot.com – Kementerian Tenaga Kerja mendorong kenaikan upah minimum negara (UMP) 2022.

Menurut Indah Angoro Putri, Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, banyak negara bagian yang mengalami kenaikan UMP, namun DKI Jakarta tetap menjadi kota dengan bayaran tertinggi di dunia.

Pada tahun 2022, rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

“Ada 34 provinsi. Ada 4 negara bagian dengan upah minimum 2021 di atas upah minimum, jadi UM 2022 sama dengan upah minimum 2021,” jelasnya saat Seminar Terbuka Virtual. Proses Penetapan Upah Minimum 2022, Senin (15/15) 21/11).

Daftar prakiraan UMP di setiap wilayah

DKI Jakarta Rp 4.453.724

Sulawesi Utara Rp 3.310.723

Sumatera Selatan Rp 3.144.446

Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

Sulawesi Barat Rp 2.678.863

Jawa Tengah Rp 1.813.011

Upah minimum dimaksudkan untuk melindungi pekerja di bawah usia 1 tahun agar tidak dibayar lebih rendah dari upah mereka. Selain itu, kebijakan upah minimum dimaksudkan sebagai alat pengentasan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Pada tahun 2021, upah minimum berdasarkan PP No 36 hanya didasarkan pada daerah, yaitu Upah Minimum Negara (UMP) dan Upah Minimum Negara/Kota (UMK). PP 35/2021 tidak mengenakan upah minimum pada sektor.” Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fawziah dalam keterangannya, Senin (16/11/2021).

Dari rencana acara tersebut, masing-masing pihak berharap dapat mendukung upah minimum tahun 2022 berdasarkan PP No. 36/2021.

Selain itu, Direktur Hubungan Ketenagakerjaan dan Gaji Dinar Tito Jogaswitani mengatakan, semangat formula upah minimum berdasarkan PP No 36 tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, dan oleh karena itu untuk memastikan keadilan antar negara. Di antara negara bagian, keadilan dicapai melalui rata-rata konsumsi rumah tangga per wilayah.

Dia juga mengatakan bahwa upah minimum ditujukan untuk memastikan keselamatan pekerja, dengan mempertimbangkan kapasitas perusahaan dan situasi nasional. Hal itu berdasarkan data ekonomi dan ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, BPS merupakan satu-satunya penyedia data nasional dan merupakan lembaga independen dan kompeten dalam menyediakan data makro yang dibutuhkan semua pihak yang berkepentingan.

“BPS tidak melakukan kegiatan pendataan khusus untuk menghitung upah minimum,” jelasnya.

Informasi yang diberikan BPS untuk menghitung pembayaran minimum dikumpulkan oleh BPS sebelum pemberlakuan PP No. 36 2021. upahpedia.kemnaker.go.id.

“Informasi tersebut dimanfaatkan oleh lembaga lain, baik lokal maupun internasional, untuk merencanakan dan mengambil keputusan, sehingga banyak pihak yang menguasai data BPS,” ujarnya.

Sumber Artikel : https://blogmagicotomatis.blogspot.com/ump-2022-terbaru-tertinggi-dki-jakarta-terendah-jawa-tengah-glqk

Komentar