PPKM Level 3 di Semua Daerah Saat Libur Natal & Tahun Baru 2022

featured image
blogmagicotomatis.blogspot.com – Pemerintah akan menerapkan kebijakan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

“Seluruh Indonesia akan menerapkan peraturan perundang-undangan PPKM Level 3 selama Festival Nataru,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadir Efedi dalam rapat koordinasi tingkat menteri, Rabu (17/11/2021).

Muhaddir mengatakan kebijakan itu bertujuan untuk memperkuat moral masyarakat dan mencegah eskalasi isu COVID-19 pasca libur Natara. Nantinya, seluruh wilayah Indonesia, baik PPKM Level 1 maupun 2, menerapkan peraturan PPKM Level 3.

“Jadi ada seragam nasional. Ada kesepakatan, hukum yang berlaku di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali nanti seragam,” katanya.

Muhaddir mengatakan akan menunggu hingga arahan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) diterbitkan. Terakhir, Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan akan diputuskan pada 22 November 2021.

Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga mengimbau Kementerian Sektor/Lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional untuk memberikan dukungan sirkuler dan praktis melalui BNPB, pemerintah daerah, dan badan strategis lainnya. Pengendalian penanganan Covid-19 saat Festival Nataru.

Muhajir mengatakan kembang api, demonstrasi dan unjuk rasa akan dilarang sesuai dengan kebijakan liburan Nataru. Sedangkan Ibadah Natal, Kunjungan Turis, Mall akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

“Kebijakan Nataru untuk menghentikan dan mencegah penyebaran COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap berjalan.”

Kebijakan PPM Level 3 di bawah mantan Kementerian Dalam Negeri, 50% kontrol aktivitas di tempat ibadah, kontrol 50% aktivitas di bioskop dan makan minum, aktivitas 50% aktivitas di mall. Terapkan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 dan layanan publik seperti alun-alun dan ruang terbuka ditutup.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi hari raya Natara. Mereka harus mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, dan harus menggunakan setidaknya imunisasi awal untuk memperkuat aturan perjalanan menggunakan tujuan utama serta transportasi umum.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan hari libur nasional oleh ASN, TNI, POLRI, dan pegawai swasta pada hari libur nasional. Memperkuat implementasi Prox dan 3T (monitoring, monitoring, treatment) dan percepatan vaksinasi hingga akhir Desember 2021.

Sumber Artikel : https://blogmagicotomatis.blogspot.com/ppkm-level-3-di-semua-daerah-saat-libur-natal-tahun-baru-2022-glso

Komentar