Solo –
Penyidik Polresta Solo membuka kembali kasus Dikar Maut Menwa Universitas Sebelas Marret (UNS) yang membunuh Gilang Indy Saputran (21). Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Pasti ada program khusus nanti (rekonstruksi),” kata ACP Johan Andika, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo. blogmagicotomatis.blogspot.comSenin (8/11/2021).
Untuk mengetahui peran kedua tersangka, NFM dan FPJ, dalam hal ini diperlukan rekonstruksi lebih lanjut.
“(Rekonstruksi) ini untuk mendapatkan gambaran suatu peristiwa. Nanti akan kami lengkapi berkasnya dan mengusut peran kedua tersangka tersebut,” ujarnya.
Namun, Johan belum bisa memastikan akan ada program gladi bersih. Pihaknya masih mengkaji apakah rekonstruksi hukuman mati akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.
“Kalau buka atau tutup, kita lihat saja nanti,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sedang memeriksa beberapa saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
Sebelumnya, Polres Solo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Gilang. Kedua tersangka bernama NFM dan FPJ ini diduga menggunakan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Gilang, mahasiswi semester tiga.
Kedua tersangka didakwa dalam beberapa kasus berdasarkan Pasal 351 (3) KUHP. Juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 359 berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(MMB)
Artikel ini telah ditulis ulang, lihat : Sumber artikel
Komentar
Posting Komentar