BPN Ungkap Ada 3 Nama Pembeli Aset Nirina Zubir yang Dirampas ART

Jakarta

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut ada tiga gedung milik keluarga Nirina Zubir. Namun, BPN meyakini pembeli tidak mengetahui bahwa tanah/bangunan yang dijual tersangka Riri Casmita merupakan tindak pidana.

ቡ “” “” “” “” “” ” ” “” “” “” “” “”

Menurut Dewey, hal ini juga harus menjadi perhatian, mengingat Neri dan Zuber ingin mengembalikan properti tersebut. BPN akan segera memutuskan apakah Nirina Zubir akan dapat memperoleh propertinya, dengan mempertimbangkan pembelian tanah.

“Ini harus mempertimbangkan kepentingan komunitas lain, sehingga nantinya keputusan akan menentukan nama di baliknya,” katanya.

Enam sertifikat lansekap untuk keluarga Nirina Zubir telah diserahkan kepada Riri Casmita dan suami Edrianto. Selain menjual sebagian tanah milik Nirina Zubir, Riri Casmita menjanjikan sertifikat kepada bank.

“Kemudian (6 sertifikat) ada pinjaman di BCA dan BRI dan nilainya tidak sedikit. Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan lainnya Rp 1,2 miliar,” tambah Dwi.

Dalam siaran pers sebelumnya dari Polda Metro Jaya, Nirina Zubir meminta Badan Pertanahan Nasional (BNN) dan instansi terkait untuk memfasilitasi pengalihan harta yang disita oleh anggota keluarga.

“Saya mendesak instansi terkait untuk memberikan kami layanan perbankan dari BPN, kantor wilayah, sehingga hak kami dapat dipulihkan, karena proses hukum tetap berjalan,” kata Nirina.

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah Riri Casmita, Edrianto dan tiga orang terkenal: Faria, Ina Rossiana, dan Erwin Rudia.

Riri, Edrianto dan Faridah telah ditangkap terkait kasus tersebut. Sedangkan Ina dan Erwin masih ditetapkan sebagai tersangka.

(yg / m)

Artikel ini telah ditulis ulang, lihat : Sumber artikel

Komentar