Pengacara partai, Julius Hibru, mengatakan telah memberi tahu polisi bahwa kliennya tidak hadir.
“Fatya sudah diberitahu secara resmi oleh tim hukum bahwa dia tidak bisa hadir karena dia bekerja di luar kota,” katanya. TitoSenin (15/11/2021).
Dia terus mencemarkan nama baik dirinya dengan mengklaim bahwa mediasi telah berakhir.
Prihatin neo-hippies dan pemanasan global mereka, saya akan memberitahu ya. Sangat menuntut Mendorong kasus ini ke pengadilan.
Julius menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dua kali terlibat dalam proses mediasi dengan alasan ia adalah penentang hati nurani.
“Jika ingin menyelesaikan masalah, harus memberikan informasi yang konklusif dan mendukung sejak awal, yang tidak salah dan benar, tetapi tidak pernah terjadi,” katanya.
Sementara itu, proses nonkriminal seperti dialog dan mediasi akan diprioritaskan jika tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi. Tapi (kecapi) ini terus-menerus menggemakan proses pidana.
Kasus pihak ketiga dimulai Agustus lalu. Saat itu, Fatya menulis di akun YouTube Harris Azhar: Kuasa hukum Luhut menelepon Fetia dalam waktu 5 x 24 jam sejak surat itu dikeluarkan.
Hal ini terkait dengan temuan Koalisi Masyarakat Sipil mengenai signifikansi ekonomi dari serangkaian kampanye militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Penelitian yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpis, Pure Indonesia dan Trend Asia ini mengkaji keterkaitan antara operasi militer ilegal dan industri pertambangan di Papua.
Dalam studi bersama ini, empat perusahaan yang diidentifikasi Intan Jaya adalah PT Freeport Indonesia (IU Mining), PT Madina Kurratin (IU Mining), PT Nusapati Satria (IU Mining) dan PT Kotabara Mitratama (IU). Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan tersebut, PT Freeport Indonesia dan PT Medina Kurratin Ain, diketahui berafiliasi dengan TNI/Polri. Pengacara Jennifer Girsang mengatakan proses mediasi tidak berpengaruh, sehingga kasusnya bisa langsung ke pengadilan.
“Setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses hukum lebih lanjut telah diambil dan akan dibawa ke pengadilan. Pengadilan kemudian akan meninjau laporan kami dan memberikan kami bukti yang kami berikan kepada polisi,” kata Junior.
Sumber Artikel : https://blogmagicotomatis.blogspot.com/alasan-fatia-haris-tak-hadiri-mediasi-dengan-luhut-di-polda-metro-glnS
Komentar
Posting Komentar